Sosialisasi Zona Nilai Tanah PBB-P2 di Kecamatan Betara

Untuk mengetahui perbedaan harga tanah disuatu wilayah dalam Desa/Kelurahan, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) beserta tim FMIPA UI melakukan Sosialisasi Hasil Pemutakhiran Zona Nilai Tanah Pbb-P2 & Pemetaan Objek Pajak Pbb-P2 pada hari kamis (22/02) yang bertempat di aula kantor Camat Betara.

“Pemerintah Pusat sudah menetapkan Standar Nasional, namun kajian lebih lanjut belum ada, untuk itu Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melakukan kerja sama dengan Universitas Indonesia untuk melakukan riset dan langsung survey ke lapangan”, ungkap Yudelmi selaku Kabid Pemberdayaan BPPRD.

Zona nilai tanah di Desa/Kelurahan dapat berbeda-beda tergantung letak geografis, kontur tanah, kondisi sosial masyarakat, dan jenis kegunaan tanah tersebut, apakah digunakan untuk kebun, perumahan, atau pasar.

Guna menyelaraskan data hasil survey, sosialisasi dilanjutkan dengan penyampaian hasil zona nilai tanah per-desa, antara tim FMIPA UI langsung dengan tokoh masyarakat & perwakilan desa.

 

“Penetapan Zona Nilai Tanah juga menjadi tolak ukur bagi Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk menetapkan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan Perdesaan (PBB-P2)”, sambung Yudelmi.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat memiliki panduan untuk menetapkan zona nilai tanah, khususnya untuk transaksi jual beli, serta memberi penjelasan kepada masyarakat, mengenai zona nilai tanah dapat berbeda walau masih berada dalam satu wilayah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *